SURAT PERJANJIAN KERJASAMA account gestito Foreign Exchange Trading Kami Yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama Lengkap. AHMAD RIFAI No KTP. 340204.080475.0001 Alamat Lengkap. GEDONG PANJANGREJO PUNDONG Bantul YOGYAKARTA 55771 telepon. 087839941458 Bank e conto. MANDIRI 8211 xxxxxxxxx7437 Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1). II. Nama. No KTP. Alamat Lengkap. Telepon. Bank e conto. Mandiri - Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2). III. Nama Perusahaan. InstaForex Nessun account. Equilibrio Awal. Selanjutnya disebut sebagai Broker Penyelenggara Trading. Pihak Pertama berjanji dan Oleh Karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak Pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Nilai Investasi Pihak kedua (2) berkewajiban menyetorkan Dana untuk dikelola Oleh pihak Pertama (1) melalui conto Milik pihak Pertama (1) Yang terdaftar pada Broker. P A S A L 2 LAPORAN TRANSAKSI Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi commercio kepada Pihak Kedua formato setiap periode tertentu dengan laporan stampare fax email softcopy. Laporan transaksi commercio ini akan digunakan sebagai Bahan pedoman bahwa posisi transaksi commerciale Yang dilakukan Oleh pihak Pertama (1) Dalam keadaan profitti, perdita atau tetap. P A S A L 3 STANDARD KURS DOLAR Kurs yang digunakan sebagai Fonte Biblio Adalah kurs Dollaro tasso dengan jualbeli tasso sesuai dengan matauang. co P A S A L 4 PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING 1) Utile equilibrio equilibrio Adalah pada Akhir periode dikurangi dengan Awal yang tertera pada Awal kontrak dan menghasilkan Angka Positif. 2) Jika Hasil transaksi commercio Dalam keadaan profitto maka LABA transaksi akan dibagi dengan komposisi Pihak Pertama (1) sebesar 40 dan Pihak kedua (2) sebesar 60 mengacu pada laporan commerciale Yang tertera pada Pasal 2. 3) Trasferimento profitto Oleh pihak Pertama (1 ) dilakukan Dalam mata uang rupia dengan mengacu pada Pasal 3 dan batas pentransferan profitto kepada pihak kedua (2) tersebut Adalah setiap tanggal 5 bulan berikutnya yang dilakukan Oleh pihak Pertama (1). Jika kondisi ini tidak dipenuhi Oleh pihak Pertama (1) Maka pihak kedua menganggap pihak Pertama (1) menyalahi Pasal 4 dan pihak kedua (2) berhak menanyakan ke pihak Pertama (1) dan pihak kedua (2) berhak menghentikan perjanjian kerjasama ini dan memberlakukan apa yang tercantum pada Pasal 7. 4) Jika Hasil transaksi commercio Dalam keadaan Tidak memperoleh keuntungan Maka pihak kedua (2) Tidak Akan menuntut apapun kepada pihak Pertama (1) Ada biaya tambahan sewaktu Awal investasi yaitu untuk biaya Setup Pasal 5 bIAYA 8211 bIAYA LAIN conto sebesar Rp 100.000, - Yang Oleh dibayarkan Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Pertama menanggung Beban server di Sewa biaya Untuk menjalankan sistema agar Bisa berjalan Selama 24 menerus marmellata Terus. Untuk Biaya 8211 biaya lainnya yang Timbul Saat prose penarikan LABA transaksi commercio dari mediatore ke rekening Pihak Kedua (2) atau ritiro Akan diperhitungkan dan dibebankan dari LABA investasi yang diperoleh. P A S A L 6 JANGKA Waktu Investasi 1) Jangka waktu perjanjian kerjasama ini Adalah 360 hari (12 Bulan) Trading terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. 2) Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak Pertama (1) wajib mengembalikan Dana Con una quantità yang tercantum Dalam conto pihak Pertama (1) kepada pihak kedua (2) Pasal 7 PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA 1) Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi commercio kepada pihak Pertama (1) Secara sepihak dengan cara memberitahukannya Secara tertulis kepada pihak Pertama (1). 2) Tanggal perhitungan LABA transaksi negoziazione akan menggunakan tanggal yang digunakan Oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak Pertama (1) dengan Secara tertulis. 3) Jika conto trading Dalam keadaan profitto. Maka profitto transaksi commerciale Yang sewaktu penghentian perjanjian diberlakukan sistem bagi Hasil sesuai Pasal 4. 4) Jika conto trading perdita Dalam keadaan. Maka kerugian transaksi commercio di perdita atau sewaktu penghentian perjanjian akan ditanggung 100 kepada pihak kedua (2). 5) Pihak Pertama (1) berkewajiban mengembalikan Dana Milik pihak kedua (2) 100 beserta profitto bagi Hasil terhitung sejak Surat pernyataan di terima Oleh pihak Pertama (1). P A S A L 8 RESIKO KERUGIAN 1) Kerugian Adalah Balance Awal yang tertera pada perjanjian dikurangi equilibrio yang tertera pada Akhir kontrak setelah semua transaksi commercio dihentikan dan menghasilkan Angka negatif. 2) Apabila pada Akhir kontrak terjadi kerugian Dalam transaksi forex trading yang dilakukan Oleh pihak Pertama (1). Maka kerugian tersebut 60 ditanggung Oleh Investor (Pihak ke II) dan 40 ditanggung Oleh Trader (Pihak ke I) 3) Apabila terjadi kerugian Dalam transaksi forex trading disebabkan Karena permintaan penghentian perjanjian Oleh pihak kedua (2) Secara tertulis kepada pihak Pertama (1) Maka pihak Pertama (1) Tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100 Oleh pihak kedua (2) Pasal 9 TRANSAKSI kEUANGAN Semua transaksi keuangan Antara pihak Pertama (1) dan pihak kedua (2) Akan dilakukan trasferimento del sistema melalui melalui banca Masing 8211 Masing pihak. Pasal 10 KEJADIAN TAK TERDUGA Dalam Hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga Tidak dapat dilaksanakan Oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, Huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan Transportasi, sehingga para pihak Tidak dapat melaksanakan kewajibannya Masing Masing maka kedua Belah pihak Sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir. P A S A L 11 LAIN 8211 LAIN Jika dikemudian hari Timbul Suatu keadaan yang Belum cukup diatur Dalam perjanjian ini, Maka dengan ini kedua Belah pihak Sepakat akan menuangkan Dalam addendum dan kedua Belah pihak dengan ini saling Sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan Secara musyawarah dan mufakat Damai. Jika Hal ITU Tidak mencapai maka kedua Belah pihak dengan ini saling berjanji Satu sama rimasto untuk Hanya mengajukan masalah penyelesaian pada ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut condizioni Costi, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua Belah pihak dengan ini Sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat terakhir dan MENGIKAT (finale e vincolante), TIDAK dapat diajukan upaya hukum rimasta apapun Juga. Demikianlah Surat perjanjian Kerja sama ini dibuat Oleh kedua Belah pihak dengan Sadar, Tanpa paksaan dan itikad yang Baik. 8220 Saya Telah membaca, mengerti dan Setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum Dalam perjanjian ini 8220 Tempat. Yogyakarta 2011 Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2) Trader Investor Saksi 1. Saksi 2: CONTOH Surat PERJANJIAN KERJASAMA account gestito Foreign Exchange Trading Kami Yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama Lengkap. AHMAD RIFAI. No KTP. 340204.080475.0001 Alamat Lengkap. GEDONG PANJANGREJO PUNDONG Bantul YOGYAKARTA INDONESIA telepon. 087839941458 Bank e conto. MANDIRI 8211 8212821282128211 Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1). II. Nama: No KTP: Alamat Lengkap: telepon. 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 Bank e conto: Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2). III. Nama Perusahaan: InstaForex Nessun account: 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 Balance Awal: 82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 Selanjutnya disebut sebagai Broker Penyelenggara Trading. Pihak Pertama berjanji dan Oleh Karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak Pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Nilai Investasi Pihak kedua (2) berkewajiban melakukan penyerahan Nomor conto atas nama pihak kedua (2) dan Password dengan privillages accesso completo yang terdaftar pada Broker kepada pihak Pertama (1) untuk digunakan Oleh pihak Pertama (1) sebagai accesso pengelolahan dana pihak kedua (2) Dan pihak kedua Hanya berhak menggunakan di password privillages dengan sola lettura (investitore). P A S A L 2 LAPORAN TRANSAKSI Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi commercio kepada Pihak Kedua formato setiap periode tertentu dengan laporan stampare fax email softcopy. Laporan transaksi commercio ini akan digunakan sebagai Bahan pedoman bahwa posisi transaksi commerciale Yang dilakukan Oleh pihak Pertama (1) Dalam keadaan profitti, perdita atau tetap. P A S A L 3 STANDARD KURS DOLAR Kurs yang digunakan sebagai Fonte Biblio Adalah Kurs dollaro. P A S A L 4 PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING 1) Utile equilibrio equilibrio Adalah pada Akhir periode dikurangi dengan Awal yang tertera pada Awal kontrak dan menghasilkan Angka Positif. 2) Jika Hasil transaksi commercio Dalam keadaan profitto maka LABA transaksi akan dibagi dengan komposisi Pihak Pertama (1) sebesar 40 dan Pihak kedua (2) sebesar 60 mengacu pada laporan commerciale Yang tertera pada Pasal 2. 3) Trasferimento profitto Oleh pihak kedua (2 ) dilakukan Dalam mata uang rupia dengan mengacu pada Pasal 3 dan batas pentransferan profitto kepada pihak Pertama (1) tersebut Adalah 5 hari sejak pengajuan ritiro (penarikan dana) dilakukan Oleh pihak kedua (2). Jika kondisi ini tidak dipenuhi Oleh pihak kedua (2) Maka pihak Pertama menganggap pihak kedua (2) menyalahi Pasal 4 dan pihak Pertama (1) menganggap pihak kedua (2) Telah menghentikan perjanjian kerjasama ini Secara sepihak dan memberlakukan APA yang tercantum pada Pasal 7 , Dan pihak Pertama (1) Tidak bertanggung Jawab Lagi atas conto trading pihak kedua (2). 4) Jika Hasil transaksi commercio Dalam keadaan Tidak memperoleh keuntungan Maka pihak kedua (2) Tidak Akan menuntut apapun kepada pihak Pertama (1) Pasal 5 BIAYA 8211 BIAYA LAIN Ada biaya tambahan sewaktu Awal investasi yaitu untuk biaya Account Setup sebesar Rp 100.000, - Yang dibayarkan Oleh Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Pertama menanggung Beban server di Sewa biaya Untuk menjalankan sistema agar Bisa berjalan Selama 24 menerus marmellata Terus. Untuk Biaya 8211 biaya lainnya yang Timbul Saat prose penarikan LABA transaksi commercio dari mediatore ke rekening Pihak Kedua (2) atau ritiro Akan diperhitungkan dan dibebankan dari LABA investasi yang diperoleh. P A S A L 6 JANGKA Waktu Investasi 1) Jangka waktu perjanjian kerjasama ini Adalah 360 hari (12 Bulan) Trading terhitung sejakperjanjian ini ditandatangani. 2) Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak Pertama (1) wajib menyerahkan kembali Nomor conto dan la password dengan privillages pieno accesso kepada pihak kedua (2) dan pihak Pertama (1) Harus menghentikan transaksi yang berjalan. 3) Pihak Pertama (1) Tidak bertanggung Jawab Lagi terhadap transaksi commerciale Yang terjadi conto pada tersebut. P A S A L 7 PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA 1) Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi commercio kepada pihak Pertama (1) Secara sepihak dengan cara memberitahukannya Secara tertulis kepada pihak Pertama (1). 2) Tanggal perhitungan LABA transaksi negoziazione akan menggunakan tanggal yang digunakan Oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak Pertama (1) dengan Secara tertulis. 3) Jika conto trading Dalam keadaan profitto. Maka profitto transaksi commerciale Yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100 kepada pihak Pertama (1). 4) conto trading perdita Dalam keadaan Jika. Maka perdita atau kerugian transaksi commercio sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100 kepada pihak kedua (2). 5) Pihak Pertama Tidak Lagi bertanggung Jawab Lagi terhadap transaksi commercio conto pada di trading pihak kedua (2) terhitung sejak Surat pernyataan di terima Oleh pihak Pertama (1). P A S A L 8 RESIKO KERUGIAN 1) Kerugian Adalah Balance Awal yang tertera pada perjanjian dikurangi equilibrio yang tertera pada Akhir kontrak setelah semua transaksi commercio dihentikan dan menghasilkan Angka negatif. 2) Apabila pada Akhir kontrak terjadi kerugian Dalam transaksi forex trading yang dilakukan Oleh pihak Pertama (1). Maka kerugian tersebut 60 ditanggung Oleh Investor (Pihak ke II) dan 40 ditanggung Oleh Trader (Pihak ke I) 3) Apabila terjadi kerugian Dalam transaksi forex trading disebabkan Karena permintaan penghentian perjanjian Oleh pihak kedua (2) Secara tertulis kepada pihak Pertama (1) Maka pihak Pertama (1) Tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100 Oleh pihak kedua (2) Pasal 9 tRANSAKSI kEUANGAN Semua transaksi keuangan Antara pihak Pertama (1) dan pihak kedua (2) Akan dilakukan trasferimento del sistema melalui melalui banca Masing 8211 Masing pihak. Pasal 10 KEJADIAN TAK TERDUGA Dalam Hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga Tidak dapat dilaksanakan Oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, Huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan Transportasi, sehingga para pihak Tidak dapat melaksanakan kewajibannya Masing Masing maka kedua Belah pihak Sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir. P A S A L 11 LAIN 8211 LAIN Jika dikemudian hari Timbul Suatu keadaan yang Belum cukup diatur Dalam perjanjian ini, Maka dengan ini kedua Belah pihak Sepakat akan menuangkan Dalam addendum dan kedua Belah pihak dengan ini saling Sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan Secara musyawarah dan mufakat Damai. Jika Hal ITU Tidak mencapai maka kedua Belah pihak dengan ini saling berjanji Satu sama rimasto untuk Hanya mengajukan masalah penyelesaian pada ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut condizioni Costi, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua Belah pihak dengan ini Sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat terakhir dan MENGIKAT (finale e vincolante), TIDAK dapat diajukan upaya hukum rimasta apapun Juga. Demikianlah Surat perjanjian Kerja sama ini dibuat Oleh kedua Belah pihak dengan Sadar, Tanpa paksaan dan itikad yang Baik. 8220 Saya Telah membaca, mengerti dan Setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum Dalam perjanjian ini 8220 Tempat: Yogyakarta, 8230823082308230823082308230823082308230823082308230 Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2) Investor MATERAI Rp. 6.000, - Saksi 1 Saksi 2 fx untuk permulaan yang baik Dapatkan 123 di fx Dalam akun fx Anda totale sebesar 123 fx Bisa dipakai untuk commercio Selama 7 hari Kerja dari fx masuk ke akun Utile Anda Tidak Terbatas Anda Bisa dapat fx Tanpa butuh verifikasi dan notifikasi Tertarik. Link Coba ikuti ini Wujudkan Impian Bersama FBS Sekarang FBS Bukan Hanya menjadi mediatore untuk pasar Forex, Namun FBS Juga akan menjadi mediatore yang Bisa memenuhi semua mimpi-mimpi Anda Kami sangat senang dan bangga bila Bisa memenuhi Satu persatu Mimpi Anda, Oleh sebab ITU sekarang kami memutuskan untuk mewujudkan Satu mimpi Anda setiap bulannya Ini Bukan keajaiban, Namun ini merupakan promosi terbaru dari FBS yang Bernama 8220FBS mewujudkan impian8221. Promosi ini menjadi promosi yang Pertama dan terunik di Dalam dunia Forex Mulai sekarang setiap bulannya FBS akan mewujudkan Satu mimpi dari Pemenang promosi 8220FBS mewujudkan impian8221. Promosi terbaru dari FBS Sudah dimulai Cepatlah bagikan mimpi Anda kepada FBS Yang Perlu Anda lakukan Hanya menuliskan mimpi Anda di 8220FBS grup8221 di Facebook, Dan pastikan postingan Anda mendapat come Yang terbanyak Namun ada beberapa mimpi yang Tidak masuk Dalam kategori promosi yaitu: uang Dalam bentuk apapun , Mimpi yang Tidak Bisa dibuat menjadi kenyataan, dan juga mimpi yang bila menjadi kenyataan akan melawan hukum yang berlaku. Silahkan CEK condizioni Costi dan ketentuan dari promosi 8220FBS mewujudkan impian8221 di bagian 8220Promosi dan fx8221 di Personal Area Bagikan mimpi Anda yang Kreatif, Unik, dan Berani kepada FBS Satu mimpi yang dinilai palizzata Kreatif Oleh pihak FBS akan memenangkan hadiah yaitu FBS mewujudkan mimpi Anda Inilah saatnya Anda untuk beraksi Dan membuat mimpi Anda menjadi kenyataan Lebih dari 1 juta commerciante Sudah mendapat keuntungan dari commercio di FBS, dan kami Sudah mewujudkan impian mereka. Buatlah mimpi Anda menjadi kenyataan jugaJika Pihak Pertama Tidak dapat memenuhi kewajibannya, Maka: Pihak Pertama wajib menyelesaikan complessive degli ospiti tahap gioco sesuai yang disepakati bersama Tanpa tambahan dana Dari investitore selambat-lambatnya 2 bulan dari waktu yang Telah disepakati. Jika Pihak Pertama Masih Tidak dapat memenuhi kewajibannya, Maka pihak Pertama Harus mengembalikan complessive degli ospiti Dana investasi beserta bunganya Dalam jangka waktu 4 bulan dan dengan metode apapun. Jika Pihak kedua Tidak dapat memenuhi kewajibannya, Maka: Pihak Kedua diberikan toleransi jangka waktu selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan dari waktu yang Telah disepakati untuk memenuhi investasi sesuai dengan tahap-tahap yang diatur Dalam Pasal 3 Perjanjian ini Jika Pihak kedua Masih Tidak dapat memenuhi kewajibannya, Maka pihak Pertama berhak mencari investitore pengganti dan dengan demikian hak-hak pihak kedua seperti pembagian keuntungan akan hangus. Pihak yang dapat Tidak memenuhi kewajibannya dikarenakan mengalami keadaan darurat (forza maggiore) Tidak Bisa dimintakan Ganti Rugi. Keadaan darurat yang dialami Oleh salah Satu pihak Tidak Secara otomatis berakibat pemutusan kerjasama Para Pihak. Keadaan darurat Adalah Suatu keadaan yang Tidak dapat diperkirakan sebelumnya, pada waktu perjanjian ITU ditandatangani, Yang dengan Segala Daya Dan upaya Tidak dapat diatasi Oleh pihak yang mengalami Antara di Più: bencana Alam, wabah penyakit, pemogokan Kerja, pemberontakanhuru-haraperang, kebakaran, banjir, sabotase, dan juga keluarnya peraturan pemerintah yang dapat Tidak dituntut. Semua kerugian Dan biaya yang diderita Oleh salah Satu pihak sebagai akibat terjadinya keadaan darurat Tidak akan menjadi tanggung Jawab pihak lainnya. Pihak yang mengalami keadaan darurat wajib memberikan Informasi kepada pihak lainnya Dalam jangka waktu Maksimal 30 hari setelah terjadinya keadaan darurat. Setelah ITU Para Pihak Sepakat untuk bertemu dan merundingkan Solusi dari keadaan darurat. Apabila Timbul sengketa atau terjadi perselisihan Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi ini, Maka Para Pihak Sepakat untuk menyelesaikan Secara musyawarah untuk mufakat. Apabila sengketa atau perselisihan Tidak dapat diselesaikan Secara musyawarah, Maka Para Pihak Sepakat untuk meyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai prosedur dan dan mekanisme BANI keputusannya mengikat Para Pihak. Selama Masih Dalam prose penyelesaian, Para Pihak tetap berkewajiban melaksanakan seluruh ketentuan yang tecantum Dalam Perjanjian ini. Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Para Pihak berakhir pada Saat jangka waktu kerjasama berakhir, Yang dinyatakan pada Pasal 7. Penyimpangan dan pelanggaran Oleh Para Pihak Pihak Kedua terhadap ketentuan-ketentuan yang tertuang Dalam perjanjian ini dapat mengakibatkan diputuskannya Perjanjian Kerjasama Investasi ini Secara sepihak Oleh salah Satu pihak dengan pemberitahuan tertulis dari pihak yang Satu kepada pihak lainnya selambat-lambatnya Dalam waktu 30 (Tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemutusan Perjanjian. Apabila terjadi pemutusan kerjasama Secara sepihak Oleh salah Satu Pihak dikarenakan pelanggaran atas kesepakatan Dalam Perjanjian ini, Maka Para Pihak akan melakukan perhitungan atas Segala biaya dan kerugian dan Hasil perhitungan tersebut setelah disepakati Oleh Para Pihak akan dibebankan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian ini Perjanjian Kerjasama Investasi ini tidak dapat dirubah dan ditambah, kecuali ATAS persetujuan Para Pihak.
No comments:
Post a Comment